<strong>BENGKULUTERKINI.ID</strong> - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali mencatat terobosan nasional dengan meluncurkan layanan digital pemahaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Inovasi ini menjadi yang pertama diterapkan di Indonesia. Peluncuran layanan digital tersebut merupakan gagasan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang dan diinisiasi sebagai upaya menjawab tantangan penegakan hukum di era digital, khususnya dalam penerapan KUHP dan KUHAP Tahun 2023 yang mulai berlaku di Indonesia. Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa aplikasi ini dirancang untuk mempercepat dan mempermudah pemahaman aparat penegak hukum terhadap regulasi baru, baik oleh jaksa, penyidik, maupun aparat peradilan lainnya. “Ini merupakan inovasi baru dan pertama di Indonesia dalam mempercepat pemahaman KUHP dan KUHAP melalui pemanfaatan AI. Aplikasi ini diharapkan dapat membantu penyidik dan pengadilan dalam memahami dan menerapkan ketentuan hukum secara lebih tepat dan efisien,” ujar Kajati Bengkulu saat peluncuran, didampingi Wakajati Bengkulu, para Asisten, serta Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani.<!--more--><!--nextpage--> Melalui aplikasi berbasis AI tersebut, pengguna dapat mengakses penjelasan KUHP dan KUHAP secara mandiri kapan saja dan di mana saja. Digitalisasi ini dinilai memberikan banyak manfaat, antara lain mempercepat penanganan perkara, meningkatkan produktivitas jaksa, serta memastikan kesetaraan akses informasi hukum bagi jaksa yang bertugas di daerah terpencil. Selain itu, ketergantungan terhadap jaksa senior dalam proses konsultasi hukum juga dapat diminimalisasi. Usai diluncurkan, Kejati Bengkulu berencana melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar inovasi ini dapat dikembangkan lebih luas dan dijadikan role model penerapan AI di lingkungan Kejaksaan se-Indonesia. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kehadiran aplikasi ini diharapkan mampu mendorong profesionalisme jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum. “Dengan perkembangan zaman yang serba digital, hukum juga terus berkembang. KUHP dan KUHAP yang baru menuntut kita untuk kembali mempelajari aturan yang berbeda. Aplikasi ini diharapkan dapat menjawab berbagai kebutuhan informasi hukum secara cepat dan akurat, sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih profesional,” jelas Kajari Kepahiang.<!--nextpage--> Melalui inovasi ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus beradaptasi dengan kemajuan teknologi demi meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum yang modern, efektif, dan berkeadilan. (Anggi Pranata)