BENGKULUTERKINI.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggelar konferensi pers untuk memamerkan hasil penyitaan dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan batu bara yang merugikan negara sebesar Rp500 miliar, Selasa (23/9/2025).
Kejati menyita aset yang mencapai lebih dari Rp103 miliar, sebagian besar berupa dana yang tersebar di berbagai rekening bank milik para tersangka dan perusahaan terkait.
Aset ini berasal dari 12 tersangka, termasuk Bebby Hussy dan Sakya Hussy, yang memegang peran penting dalam kasus ini.
Pelaksana Harian (Plh) Penkum Kejati Bengkulu, Deni Agustian, dan Ketua tim penyidik, Andri Kurniawan, membeberkan rincian uang sitaan, yang meliputi:
- Bank Mandiri Bengkulu: Rp27,88 miliar dari tujuh rekening atas nama Bebby Hussy dan Sakya Hussy.
- Bank BNI Bengkulu: Rp44,14 miliar dan USD 10.741,27 dari 37 rekening atas nama Bebby Hussy, Munny Hussy, dan sejumlah perusahaan afiliasi.
- Bank Maybank Bengkulu: Rp19,11 miliar, USD 408.988, dan ¥43,2 juta dari 10 rekening atas nama Bebby Hussy, Sakya Hussy, dan perusahaan.
- Uang Tunai: Rp180 juta dari Ardi Setiawan (Inspektur Tambang) dan Rp136,35 juta dari Dewi Wahyuni Yeo (istri tersangka Andy Putra).
Secara keseluruhan, Kejati menyita total aset mencapai Rp103.369.602.345, terdiri dari rupiah, dolar AS, dan yen Jepang.(Anggi P)












