Namun, berdasarkan hasil penyidikan, harga riil penjualan peralatan AVR dari PT Emerson kepada pihak KSO tercatat hanya sebesar Rp15.793.080.000. Selisih nilai tersebut diduga menjadi sumber indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp2.696.920.000 sekaligus keuntungan tidak wajar bagi rekanan.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Yang bersangkutan saat ini sudah menjalani hukuman dalam perkara lain dan ditahan di Rutan Pakjo Palembang,” ujar Denny.
Penyidik menduga tersangka bersama pihak lain melakukan manipulasi harga dalam proses pengadaan dengan menaikkan nilai kontrak di atas harga sebenarnya.
Diketahui, Nehemia Indrajaya sebelumnya juga pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juli 2024 dalam kasus dugaan korupsi proyek retrofit sistem sootblowing di PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) UIK SBS periode 2017–2022 dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp25 miliar.
Kejati Bengkulu menegaskan proses penyidikan masih terus berlanjut. Aparat penegak hukum berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam proyek PLTA Musi. (Anggi Pranata)












