Usai sidang, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, didampingi Kasubsi Penyidikan Rezeky Akbar Fernando dan Kasubsi Penuntutan Hafiedz Assegaf, menjelaskan bahwa perbedaan tuntutan pidana terhadap masing-masing terdakwa didasarkan pada peran, tingkat keterlibatan, serta sikap kooperatif selama proses hukum.
“Jaksa menyusun tuntutan berdasarkan fakta persidangan. Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah adanya itikad baik terdakwa dalam mengembalikan kerugian negara,” ujar Febrianto.
Ia mencontohkan terdakwa Windra Purnawan yang mendapatkan tuntutan lebih ringan karena telah mengembalikan kerugian negara secara penuh. Selain itu, Kejari Kepahiang juga telah melakukan penelusuran aset serta penyitaan harta milik para terdakwa sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara.












