Ia mencontohkan terdakwa Windra Purnawan yang mendapatkan tuntutan lebih ringan karena telah mengembalikan kerugian negara secara penuh. Selain itu, Kejari Kepahiang juga telah melakukan penelusuran aset serta penyitaan harta milik para terdakwa sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara.
Terhadap tuntutan tersebut, seluruh terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang lanjutan yang akan dijadwalkan majelis hakim.
Adapun rincian tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap para terdakwa sebagai berikut:
1. Windra Purnawan – Mantan Ketua DPRD Kepahiang. Dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
2. Andrian Defandra – Mantan Wakil Ketua I DPRD Kepahiang. Dituntut 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp1 miliar subsider 2 tahun penjara.
3. Didi Rinaldi – Mantan Bendahara Pengeluaran (2022–2023). Dituntut 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp7,073 miliar subsider 3 tahun penjara.
4. Roland Yudhistira – Mantan Sekretaris DPRD Kepahiang. Dituntut 8 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp7,033 miliar subsider 3 tahun penjara.












