Merasa menjadi korban penipuan dan perdagangan orang, para korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian. Laporan itu kemudian ditangani oleh Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Bengkulu hingga perkara ini berhasil diungkap.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:
– Ijazah asli milik para korban
– Dokumen perizinan yayasan
– Nomor Induk Berusaha (NIB)
– Akta pendirian LPK Cassen Indonesia
Seluruh barang bukti tersebut telah diserahkan kepada pihak kejaksaan bersamaan dengan pelimpahan tersangka.
Dengan masuknya perkara ini ke tahap penuntutan, publik kini menanti proses persidangan di Pengadilan Negeri Seluma sebagai bentuk penegakan hukum terhadap praktik TPPO yang merugikan dan membahayakan masyarakat, khususnya calon pekerja migran Indonesia. (Anggi Pranata)












