Dalam RDP tersebut, peserta rapat juga melakukan panggilan video dengan para korban yang saat ini berada di penampungan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja. Melalui sambungan tersebut, DPRD dan instansi terkait memastikan kondisi korban sekaligus mendengar langsung pengalaman yang mereka alami.
Salah seorang korban, Deni Febriansyah, menceritakan bahwa dirinya bersama tiga rekannya awalnya direkrut dengan tawaran pekerjaan di Vietnam sebagai tenaga pemasaran daring dengan gaji Rp12,8 juta per bulan. Namun, setelah tiba, mereka justru dibawa ke Kamboja dan dipaksa bekerja melakukan penipuan melalui jaringan judi online.
Selama berada di Kamboja, para korban mengaku paspor dan telepon genggam mereka disita. Karena tidak mampu memenuhi target pekerjaan, mereka mengalami intimidasi dan kekerasan, hingga akhirnya berhasil melarikan diri dan melapor ke KBRI.
Saat ini, keempat warga Bengkulu tersebut masih berada di penampungan KBRI Phnom Penh dan menunggu penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai syarat administrasi pemulangan ke Indonesia. (Anggi Pranata)












