Korupsi Dana BOK Rp334 Juta, Mantan Bendahara Puskesmas Palak Bengkerung Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Mantan bendahara Puskesmas Palak Bengkerung dituntut 1,5 tahun penjara atas korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp334 juta. Tuntutan ini diajukan setelah terdakwa terbukti melakukan mark up laporan pertanggungjawaban kegiatan.
JPU Sihol menegaskan, tuntutan ini diajukan setelah mempertimbangkan seluruh keterangan saksi dan fakta hukum yang terungkap di persidangan. “Oleh karena itu, terdakwa patut dijatuhi hukuman sesuai perbuatannya,” pungkasnya.(Anggi)