BENGKULUTERKINI.ID – Tiga terdakwa kasus korupsi makan minum pasien RSUD Curup kembali menjalani sidang. Sidang lanjutan ini digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Agenda hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli. Saksi ahli yang hadir adalah Serly Apriansah, Auditor Kejati Bengkulu. Ia hadir jelaskan perhitungan kerugian negara.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah, saksi ahli membeberkan pelanggaran. Pelanggaran terjadi dalam kegiatan makan minum pasien dan nonpasien. Kegiatan ini memiliki pagu anggaran Rp2,2 miliar.
“Dalam kegiatan tersebut ditemukan beberapa pelanggaran, antara lain tidak melalui proses lelang, adanya keterlibatan ASN aktif RSUD Curup, serta terjadinya mark up harga pembelian barang,” terang Serly Apriansah di hadapan majelis hakim.
Kerugian Negara Rp737 Juta Terbukti Lewat Dokumen SPJ
Serly Apriansah tegaskan rangkaian pelanggaran ini fatal. Pelanggaran tersebut memicu munculnya kerugian keuangan negara. Total kerugian negara mencapai Rp737 juta. Nilai kerugian didapat dari analisis dokumen.
“Kerugian negara Rp737 juta dibuktikan berdasarkan dokumen SPJ dan seluruh keterangan saksi yang terkait dalam perkara ini,” lanjutnya.











