Korupsi Makan Minum RSUD Curup: Saksi Ahli Beberkan Mark Up dan Kerugian Negara Rp737 Juta
Tiga terdakwa kasus korupsi makan minum pasien RSUD Curup kembali menjalani sidang. Sidang lanjutan ini digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Agenda hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan masing-masing terdakwa.(ANGGI)