BENGKULUTERKINI.ID – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong untuk melelang aset mess mereka di Bandung, Jawa Barat, senilai lebih dari Rp14 miliar masih belum terealisasi sejak 2022. Menurut Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Gundala, kendala utama yang menghambat proses lelang adalah masalah sertifikat tanah.
Dari total delapan sertifikat yang seharusnya dimiliki Pemkab Lebong, empat di antaranya tidak diketahui keberadaannya. Pihak BKD telah berupaya mengurus penerbitan sertifikat baru ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung.
“Ada 4 sertifikat dari total 8 sertifikat yang tidak masuk dalam Bidang Aset,” ujar Gundala.
Proses penerbitan sertifikat baru terganjal oleh syarat BPN yang mengharuskan ahli waris pemilik tanah untuk disumpah. Namun, ahli waris tersebut tidak bersedia kooperatif.
Menanggapi kendala ini, BPN Jawa Barat dan notaris menyarankan Pemkab Lebong untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Hal ini menjadi satu-satunya cara untuk mendapatkan keputusan hukum yang sah, yang diperlukan agar tanah tersebut dapat secara resmi menjadi milik Pemkab Lebong dan bisa dilelang. Tanpa sertifikat yang sah atas nama Pemkab Lebong, proses lelang tidak bisa dilakukan.(Erick)












