BENGKULUTERKINI.ID – Kasus penyalahgunaan narkotika kembali mencoreng institusi kepolisian. Sebanyak lima anggota Polri yang masih aktif berdinas di Polres Lebong, Polda Bengkulu, terindikasi positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Kelima oknum tersebut saat ini telah ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan kode etik dan disiplin, dengan ancaman sanksi terberat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kasus ini terungkap berawal dari pengungkapan jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Lebong yang dilakukan oleh Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu pada 22 Januari 2025, menyusul laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah Lebong Utara.
Dalam operasi tersebut, petugas menggerebek sebuah hotel di Kabupaten Lebong dan mengamankan seorang pria berinisial SP, warga Desa Tunggang, Kecamatan Lebong Utara. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu yang disimpan dalam kotak hitam.
Kepada penyidik, SP mengaku memperoleh sabu tersebut dari PP (31), warga Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Lebong Utara. Berdasarkan pengakuan itu, tim Ditresnarkoba langsung melakukan pengembangan.












