Sekitar pukul 06.30 WIB di hari yang sama, polisi menggeledah rumah PP dan menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan perannya sebagai bandar narkotika. PP kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pendalaman penyidikan, polisi menemukan fakta mengejutkan: keterlibatan oknum anggota Polri dalam jaringan tersebut. Salah satunya adalah anggota Polres Lebong berinisial AA, yang diduga berperan sebagai pembeli narkotika dari SP dan PP.
AA langsung diserahkan ke Bidpropam Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan internal. Dari pengembangan pemeriksaan terhadap AA, Propam kembali menemukan empat anggota polisi lainnya yang turut terlibat.
Kabid Propam Polda Bengkulu, Kombes Pol Sugeng Pujihartono, menyebutkan bahwa kelima anggota tersebut berinisial AA, AS, DN, MA, dan MT, dengan pangkat mulai dari Bripda, Bripka hingga Aiptu. Seluruhnya masih berstatus aktif berdinas dan merupakan anggota bintara, tanpa keterlibatan perwira.
“Setelah mendapati AA, kami menemukan empat anggota lainnya yang juga membeli narkotika dari dua bandar tersebut,” jelas Sugeng.
Kelima oknum polisi tersebut telah menjalani tes urine, dengan hasil seluruhnya positif mengandung narkotika.












