• Camkohatv.id
  • Bekentv.id
  • Rbmedia.id
Bengkulu Terkini
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi
No Result
View All Result
Bengkulu Terkini
No Result
View All Result
Home Bengkulu Terkini

Masih Belum Ada di Indonesia, Kejati Bengkulu Kaji Penerapan DPA untuk Tindak Pidana Korporasi

Dalam rangka Hari Lahir Adhyaksa ke-80, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menggelar seminar hukum untuk mengkaji penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai alternatif penanganan perkara pidana korporasi.

Rajman Azhar by Rajman Azhar
Agustus 25, 2025
in Bengkulu Terkini
Masih Belum Ada di Indonesia, Kejati Bengkulu Kaji Penerapan DPA untuk Tindak Pidana Korporasi

Dalam rangka Hari Lahir Adhyaksa ke-80, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menggelar seminar hukum untuk mengkaji penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai alternatif penanganan perkara pidana korporasi. (Anggi)

BENGKULUTERKINI.ID – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Adhyaksa (Harla) ke-80, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggelar seminar hukum. Kegiatan ini membahas “Optimalisasi Pendekatan Melalui Follow The Asset dan Follow The Money Melalui DPA dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana,” pada Senin, 25 Agustus 2025.

RELATED POSTS

Terkait Korupsi Tambang, Kejati Bengkulu Sita Dokumen dari Rumah Iryanka Aditya, Kerabat Bebby Hussy

Pastikan PJAS Aman, BPOM Bengkulu Periksa Kantin dan Kader Keamanan Pangan di Sekolah

RS Tino Galo Resmi Layani Pasien BPJS Kesehatan, Masyarakat Bisa Berobat Gratis

Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, menjelaskan bahwa Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau perjanjian penundaan penuntutan merupakan konsep menarik. DPA dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara, terutama bagi tindak pidana korporasi.

“Meskipun sistem peradilan pidana di Indonesia belum mengatur, konsep ini menarik untuk dipertimbangkan,” ujar Victor.

Buy JNews
ADVERTISEMENT
Page 1 of 3
123Next
Tags: DPAHarla AdhyaksaKejati BengkuluSeminar Hukum KUHP BaruVictor Antonius Saragih
ShareSendTweet
Rajman Azhar

Rajman Azhar

Related Posts

Terkait Korupsi Tambang, Kejati Bengkulu Sita Dokumen dari Rumah Iryanka Aditya, Kerabat Bebby Hussy
Bengkulu Terkini

Terkait Korupsi Tambang, Kejati Bengkulu Sita Dokumen dari Rumah Iryanka Aditya, Kerabat Bebby Hussy

September 25, 2025
Pastikan PJAS Aman, BPOM Bengkulu Periksa Kantin dan Kader Keamanan Pangan di Sekolah
Bengkulu Terkini

Pastikan PJAS Aman, BPOM Bengkulu Periksa Kantin dan Kader Keamanan Pangan di Sekolah

September 25, 2025
RS Tino Galo Resmi Layani Pasien BPJS Kesehatan, Masyarakat Bisa Berobat Gratis
Bengkulu Terkini

RS Tino Galo Resmi Layani Pasien BPJS Kesehatan, Masyarakat Bisa Berobat Gratis

September 25, 2025
Kejari Bengkulu Periksa Mantan Kepala SMAN 5 Terkait Kisruh Penerimaan Murid Baru
Bengkulu Terkini

Kejari Bengkulu Periksa Mantan Kepala SMAN 5 Terkait Kisruh Penerimaan Murid Baru

September 25, 2025
Berbahaya dan Tak Ber-SNI, Polda Bengkulu Tangkap Tersangka Penjual MCB Palsu
Bengkulu Terkini

Berbahaya dan Tak Ber-SNI, Polda Bengkulu Tangkap Tersangka Penjual MCB Palsu

September 25, 2025
Dugaan Korupsi Bank Bengkulu Cabang Topos, Kejati Tunjuk 8 Jaksa untuk Teliti Berkas Perkara
Bengkulu Terkini

Dugaan Korupsi Bank Bengkulu Cabang Topos, Kejati Tunjuk 8 Jaksa untuk Teliti Berkas Perkara

September 24, 2025
Next Post
Marak TPA Liar, Camat dan Warga Muara Bangkahulu Bersihkan Tumpukan Sampah di Jalan Pariwisata

Marak TPA Liar, Camat dan Warga Muara Bangkahulu Bersihkan Tumpukan Sampah di Jalan Pariwisata

Satreskrim Polresta Bengkulu menangkap seorang pria berinisial F yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pelaku memanipulasi korban dengan mengaku sebagai anggota Brimob dan menjanjikan pekerjaan di rumah sakit. (FOTO ANGG)

Modus Janji Nikahi dan Carikan Kerja, Brimob Gadungan di Bengkulu Ditangkap Polisi

Recommended Stories

Terbukti Korupsi dan TPPU, Mantan Bendahara Militer di Bengkulu Divonis 18 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi dan TPPU, Mantan Bendahara Militer di Bengkulu Divonis 18 Tahun Penjara

September 17, 2025
Arsenal Incar Striker Real Sociedad Takefusa Kubo di Bursa Transfer Musim Dingin 2025

Arsenal Incar Striker Real Sociedad Takefusa Kubo di Bursa Transfer Musim Dingin 2025

September 24, 2025
Ousmane Dembele Raih Ballon d’Or 2025, Unggul Tipis Dari Lamine Yamal

Ousmane Dembele Raih Ballon d’Or 2025, Unggul Tipis Dari Lamine Yamal

September 23, 2025

Popular Stories

  • Hasil Uji Kompetensi Belum Diumumkan, DPRD Bengkulu Selatan Minta Penempatan Pejabat Sesuai Aturan

    Hasil Uji Kompetensi Belum Diumumkan, DPRD Bengkulu Selatan Minta Penempatan Pejabat Sesuai Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Benteng Tangkap Karyawan SPBU, Gelapkan Uang Penjualan BBM Rp 638 Juta Lebih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Bengkulu Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Labkesda, Kerugian Negara Rp916 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Gaji DPR Naik Jadi 3 Juta Perhari? Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Kemenhan Siap, Batalyon Infanteri di Seluma Jadi Lokasi Ketahanan Pangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Bengkulu Terkini

Bengkuluterkini.id Melengkapi informasi langsung kegenggaman anda. Selalu mengutamakan informasi bermanfaat dan menarik.

Pos-pos Terbaru

  • Segini Lho Hadiah Uang Jonathan Christie Sebagai Juara Tunggal Putra Korea Open 2025
  • Tanda-Tanda Diare Parah yang Harus Diwaspadai
  • Ketahui 5 Manfaat Belimbing Wuluh bagi Kesehatan Tubuh

Kategori

  • Bengkulu Terkini
  • Economy
  • Ekonomi & Bisnis
  • Fiksi
  • Headline
  • Health
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga & Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Resep Masakan
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025 bengkuluterkini.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi

© 2025 bengkuluterkini.id - Digital Media Grup.