BENGKULUTERKINI.ID – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Adhyaksa (Harla) ke-80, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggelar seminar hukum. Kegiatan ini membahas “Optimalisasi Pendekatan Melalui Follow The Asset dan Follow The Money Melalui DPA dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana,” pada Senin, 25 Agustus 2025.
Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, menjelaskan bahwa Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau perjanjian penundaan penuntutan merupakan konsep menarik. DPA dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara, terutama bagi tindak pidana korporasi.
“Meskipun sistem peradilan pidana di Indonesia belum mengatur, konsep ini menarik untuk dipertimbangkan,” ujar Victor.