Prof. Herlambang, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Bengkulu, menyambut baik gagasan ini. Menurutnya, Indonesia bisa memungkinkan menerapkan mekanisme DPA ini.
“Bahkan dalam Rancangan KUHP baru, konsep ini sudah mulai masuk sebagai salah satu pendekatan hukum yang bisa diusulkan,” ungkapnya.
Dengan adanya diskusi ini, Kejati Bengkulu berharap DPA dapat menjadi salah satu alternatif dalam penegakan hukum yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.(Anggi Pranata)