Korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui media sosial Facebook. Pelaku menggunakan akun palsu dengan profil anggota Brimob. Korban akhirnya melaporkan perbuatan F ke polisi. Tak lama berselang, tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu berhasil menangkap pelaku di kawasan Pulau Baai.
Saat ini, pelaku F telah sedang menjalani pemeriksaan. Polisi menjerat pelaku dengan pasal tentang TPPO.( Anggi Pranata)
Page 2 of 2