BENGKULUTERKINI.ID – Setelah lebih dari satu tahun penyidikan, kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang oknum polisi di Polres Kaur memasuki babak baru. Penyidik Bidang Propam Polda Bengkulu secara resmi menyerahkan berkas perkara dan tersangka berinisial BN, anggota Satresnarkoba Polres Kaur, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Senin, 22 September 2025.
BN diduga memperkosa seorang tahanan perempuan berinisial AN di ruang penyidik Polres Kaur pada akhir Juni 2024. Perbuatan ini terjadi saat korban sedang menjalani proses hukum.
“Tersangka BN sudah resmi kami terima dari penyidik Polda Bengkulu. Untuk kepentingan persidangan, tersangka dititipkan di Rutan Bengkulu selama 20 hari ke depan,” ujar Kasi Pidana Umum Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan.












