Peristiwa ini mencuat setelah korban berani melapor, yang kemudian diperkuat oleh hasil visum. Korban juga mengaku sempat diancam oleh pelaku agar tidak melapor, dengan ancaman hukuman kasusnya akan diperberat.
Atas perbuatannya, BN dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Pihak kuasa hukum tersangka menyatakan akan menyampaikan keberatan terkait proses penyidikan dalam persidangan nanti.(Anggi P)












