“Pelaku menjual Pertalite tersebut dengan harga Rp400 ribu per jeriken dan memperoleh keuntungan sekitar Rp40 ribu per jeriken,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidter, Kompol Mirza Gunawan, Kamis (22/1/2026).
Mirza menjelaskan, untuk mengelabui sistem, tersangka menggunakan barcode yang berbeda-beda saat melakukan pengisian BBM di SPBU. Aksi tersebut telah dilakukan sejak awal tahun 2025 dan baru berhasil diungkap aparat kepolisian pada awal tahun 2026.
Saat dilakukan penangkapan, polisi juga mengamankan 10 jeriken berisi Pertalite yang disimpan di kediaman tersangka, yang lokasinya tidak jauh dari SPBU tempatnya bekerja.











