Plt UPTD PPD Samsat Bengkulu Utara, Marsudi Hadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penagihan secara aktif. Mereka juga sudah melayangkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) kepada seluruh perusahaan pemilik alat berat tersebut.
Marsudi menyebut, upaya penagihan ini mendapat respons yang cukup baik. Pihaknya optimistis penerimaan PAD dari sektor PAB akan terus bertambah jelang akhir tahun 2025.
Setiap perusahaan melakukan pembayaran, akan langsung diterbitkan Surat Tanda Nomor Alat Berat (STNAB) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Dokumen ini menjadi bukti legalitas bahwa alat berat tersebut telah memenuhi kewajiban pajaknya.











