Lebih lanjut, Kusmito menepis anggapan bahwa Pansus di bentuk untuk mencari kesalahan atau melemahkan peran lembaga lain.
“Pansus ini bukan untuk mencari kesalahan, melemahkan, apalagi menghilangkan esensi dan kewenangan TAPD maupun Banggar DPRD. Justru sebaliknya, sebagai upaya penguatan,” tegasnya.
Pansus PAD DPRD Kota Bengkulu di jadwalkan bekerja secara maraton selama enam bulan. Rangkaian kegiatannya meliputi rapat dengar pendapat, konsultasi, peninjauan lapangan, kunjungan kerja, hingga penyusunan kerangka strategis yang akan di tuangkan dalam rumusan akhir rekomendasi.
“Kami berharap seluruh stakeholder dapat bersama-sama mendukung kerja Pansus ini, sehingga rekomendasi yang di hasilkan benar-benar tepat guna dan mampu mendorong tercapainya target PAD Kota Bengkulu,” tutup Kusmito dari Fraksi PAN. (Firman Triadinata)












