Pada sektor hiburan, Pemkot Bengkulu menetapkan tarif pajak sebesar 40 persen untuk hiburan malam seperti karaoke dan diskotek.
Sementara itu, jenis hiburan lainnya dikenakan tarif pajak 10 persen. Selain pajak daerah, retribusi parkir juga ditargetkan berkontribusi sebesar Rp7,5 miliar terhadap PAD.
Sebagai upaya optimalisasi penerimaan, Bapenda Kota Bengkulu terus mendorong digitalisasi layanan perpajakan melalui aplikasi Padek Kota Bengkulu.
Aplikasi berbasis Android ini memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran PBB, pajak restoran, hingga pajak hiburan secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.












