Dalam kegiatan tersebut, petugas menertibkan lapak-lapak liar dan mengarahkan pedagang untuk menempati lokasi yang telah di sediakan pemerintah.
Pemkot Bengkulu menegaskan bahwa penertiban ini tidak di maksudkan untuk mematikan usaha pedagang kecil. Sebaliknya, langkah tersebut di ambil agar fungsi jalan dan trotoar kembali normal, sementara aktivitas ekonomi tetap berlangsung di tempat yang sesuai dengan ketentuan.
Melalui sosialisasi yang terus di lakukan terkait Peraturan Daerah tentang ketertiban umum, pemerintah berharap tercipta pemahaman bersama. Dengan pasar yang lebih tertata, di harapkan kenyamanan konsumen meningkat dan pada akhirnya mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
“Jika pasar tertib dan rapi, aktivitas jual beli akan berjalan lebih aman dan nyaman untuk semua,” tutup Dedy. (Firman Triadinata)












