“Dalam poin nomor empat SKM sudah ditegaskan bahwa pedagang tidak memiliki hak milik atas kios. Aset pasar sepenuhnya milik Pemda, sementara pedagang hanya diberi hak menempati dan berdagang,” ujar Alex, Rabu (21/1/2026).
Ia menegaskan, larangan pemindahtanganan mencakup praktik menyewakan kios kepada pihak lain maupun memperjualbelikannya. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius karena menyangkut pengelolaan aset daerah.
“Memindahtangankan aset daerah tanpa prosedur resmi bisa masuk ranah pidana. Kami tidak akan ragu mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran,” katanya.
Meski demikian, Pemkot Bengkulu tetap membuka ruang bagi pedagang yang memiliki keperluan mendesak terkait penggunaan kios. Namun, seluruh proses harus ditempuh melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.












