12. Berkomitmen dan bersedia menandatangani Pakta Integritas;
13. Telah menyerahkan SPT lahunan Tahun 2024,
14. Telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)/Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Tahun 2024
15. Mendapatkan persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi (Kop surat resmi instansi) untuk mengikuti Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu,
16. Tidak sedang atau pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau berat, serta tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan,












