Ia menambahkan, BMD merupakan wujud pengelolaan zakat yang cerdas dan produktif. Oleh karena itu, ia menginstruksikan seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mendukung dan mengawal pengembangan BMD agar dapat tersebar luas di seluruh kabupaten dan kota.
“Saya berpesan agar dana ini digunakan secara amanah. Jika ada masyarakat yang mengalami kesulitan permodalan, segera laporkan ke Baznas Provinsi sesuai arahan Bapak Gubernur, agar kita bisa saling membantu,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Baznas RI Noor Achmad menjelaskan bahwa secara nasional jumlah BMD masih terbatas karena membutuhkan modal yang cukup besar. Saat ini, baru terdapat sekitar 33 BMD di seluruh Indonesia.
“Setiap BMD mendapatkan modal awal sebesar Rp1 miliar yang diperuntukkan bagi pembiayaan usaha mikro. Para pelaku usaha akan mendapatkan pinjaman modal sekitar Rp3 juta tanpa bunga dan tanpa tambahan biaya,” jelas Noor Achmad.
Ia berharap, melalui skema tersebut, para pelaku usaha mikro dapat mengembangkan usahanya secara berkelanjutan hingga mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga.
Adapun skema pembiayaan BMD menggunakan konsep Qardhul Hasan, yakni pinjaman modal usaha yang diberikan kepada kelompok mustahik secara bertahap tanpa dikenakan bunga, sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi berbasis zakat. (Tri Yulianti)











