Korban FE menyampaikan apresiasi atas respons cepat dan kinerja jajaran Polsek Ratu Agung yang berhasil mengungkap kasus pencurian ini. “Terima kasih Pak Kapolsek, terima kasih Macan Ratu yang telah merespon laporan dengan cepat. Terbaik,” ungkapnya.
Hingga saat ini, pelaku WS telah ditahan di Mapolsek Ratu Agung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.(ANGGI P)












