BENTENG, BENGKULUTERKINI.ID – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran belanja perjalanan dinas, sewa, dan pemeliharaan pada Bawaslu serta Panwascam se-Kabupaten Benteng tahun anggaran 2023.
Setelah sebelumnya menahan mantan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu berinisial Ef (45) pada 31 Juli 2025, tim penyidik kini menetapkan Su, mantan Bendahara Bawaslu Benteng, sebagai tersangka pada Rabu (1/10/2025) siang.
Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Dr Firman Halawa, melalui Kasi Intelijen Yudi Adiyansah, mengungkapkan bahwa penetapan ini didasarkan pada ditemukannya alat bukti yang cukup, menunjukkan keterlibatan Su dalam kasus ini.