Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Su langsung dilakukan penahanan di Rutan Malabero Kelas IIB Bengkulu selama 20 hari terhitung mulai 1 Oktober 2025.
Yudi Adiyansah menjelaskan bahwa sebagai bendahara, tersangka memiliki tugas dan wewenang untuk membayar atau menolak pembayaran. Namun, dari hasil penyidikan, diketahui bahwa ada beberapa kegiatan yang seharusnya tidak dibayarkan, tetapi tetap dibayarkan oleh tersangka.
Pengusutan perkara ini telah dilakukan sejak Kejari Benteng menerbitkan surat perintah penyidikan pada 6 November 2024, dan telah memanggil sejumlah saksi dari pejabat Bawaslu hingga Panwascam.(Bakti)