Fakta-fakta Mencuat dari Keterangan Saksi:
1. Markup Harga dan Pemalsuan Dokumen (Saksi Katering)
Saksi Widyastuti Andriani (pemilik katering) mengungkap dua kejanggalan utama:
Markup Harga: Harga kue kotak yang dijualnya Rp10.000, namun dalam dokumen SPJ ditulis Rp13.000 per kotak.
Pemalsuan Dokumen: Jumlah pesanan dalam SPJ tidak sesuai dengan pesanan sebenarnya (misal, pesanan 50 kotak, di SPJ ditulis 100 kotak). Bahkan, ia mengaku tanda tangannya dalam SPJ pernah dipalsukan.
2. Perbedaan Jenis dan Harga Nasi (Saksi Rumah Makan)
Saksi Budi Darmawansyah (pemilik Rumah Makan Bunga Kandung) mengaku harga jual nasi kotak Rp25 ribu dan nasi bungkus Rp18 ribu. Namun, dalam SPJ, harga keduanya disamakan menjadi Rp30 ribu per kotak, dan semua pesanan dicatat sebagai nasi kotak.












