3. Fee 5% untuk Bendahara (Saksi Sembako)
Saksi Sismita (pemasok sembako untuk pimpinan DPRD) mengaku memberikan fee 5 persen dari setiap transaksi pembelian kebutuhan pokok kepada bendahara Sekretariat Dewan melalui Fifin Pria.
Enam saksi lainnya memberikan keterangan serupa terkait adanya perbedaan antara harga dan jumlah barang yang tercatat dalam SPJ dengan realisasi di lapangan.
JPU menegaskan bahwa kesaksian ini semakin memperkuat dugaan penggelembungan anggaran dan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban. Kasus korupsi ini menyeret sepuluh tersangka, termasuk mantan Ketua DPRD Windra Purnawan.(ANGGI PRANATA)












