BENGKULUTERKINI.ID – Dekan FKIP Universitas Bengkulu, AR alias Abdul Rahman memenuhi panggilan penyidik Polsek Muara Bangkahulu, Selasa (10/2/2026), guna memberikan keterangan sebagai saksi terlapor atas dugaan penganiayaan terhadap Guru Besar, Prof. Wahyu Widada. Usai menjalani pemeriksaan selama 90 menit, Abdul Rahman secara tegas membantah seluruh tuduhan pemukulan yang di alamatkan kepadanya.
Kepada awak media, Abdul Rahman menjelaskan bahwa insiden yang terjadi di ruang kerjanya tersebut murni ketegangan administratif dan tidak mengandung unsur kekerasan fisik yang di sengaja.
“Saya sudah memberikan keterangan lengkap kepada penyidik. Saya tegaskan, tidak ada tindakan penganiayaan atau pemukulan sebagaimana yang di laporkan,” ujar Abdul Rahman.
Menurut Abdul Rahman, peristiwa bermula sekitar pukul 12.20 WIB saat Prof. Wahyu mendatanginya untuk mempertanyakan penugasan asesor penilaian Beban Kerja Dosen (BKD). Abdul Rahman berargumen bahwa secara administrasi, dirinya tidak memiliki dasar menerbitkan SK asesor bagi pelapor karena proses penugasan telah selesai dua bulan lalu saat Prof. Wahyu masih berstatus nonaktif.
Situasi mulai memanas ketika Prof. Wahyu disebut berbicara dengan nada tinggi. Abdul Rahman yang hendak beristirahat dan bersiap mengajar kemudian meminta pelapor keluar ruangan, namun terjadi aksi saling tarik di depan pintu.












