Berdasarkan hasil penyidikan, penyelewengan telah berlangsung enam kali sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026, dengan total distribusi ilegal mencapai kurang lebih 90 ton.
Rinciannya:
– Oktober 2025: 20 ton NPK Phonska.
– November 2025: 10 ton Urea dan 10 ton NPK Phonska.
– Januari 2026: 20 ton Urea.
– 21–22 Januari 2026: 6 ton Urea dan 14 ton NPK Phonska.
– 30 Januari 2026: 3 ton Urea dan 7 ton NPK Phonska.
Dari setiap karung yang dijual, tersangka MP diduga meraup keuntungan Rp63 ribu untuk NPK Phonska dan Rp50 ribu untuk pupuk Urea.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Kasus ini kembali menjadi peringatan bahwa distribusi pupuk subsidi yang seharusnya membantu petani justru kerap dimanfaatkan oknum untuk meraup keuntungan pribadi.(ANGGI)












