“Penentuan dan pelaporan royalti sepenuhnya merupakan kewajiban perusahaan tambang melalui sistem yang telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM,” jelasnya.
Rullyandi merujuk pada regulasi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, yang mewajibkan seluruh perizinan dan bukti setor royalti diunggah melalui aplikasi MOMS/MODI dan MVP.
“Surveyor hanya dapat melakukan pengujian dan penerbitan laporan setelah seluruh kewajiban administratif perusahaan terpenuhi dalam sistem. Jadi, tidak ada kewenangan Sucofindo untuk mengintervensi soal royalti,” tambahnya.
Seperti diketahui, perkara dugaan mega korupsi tambang batu bara ini menjerat 13 orang yang terbagi dalam beberapa klaster perkara. Sebanyak 9 orang didakwa dalam berkas perkara pokok, yakni:












