3. Didi Rinaldi (mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD 2022–2023) dituntut 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp7,073 miliar subsider 3 tahun penjara.
4. Roland Yudistira (mantan Sekwan DPRD Kepahiang) dituntut 8 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp7,033 miliar subsider 3 tahun penjara.
5. Yusrinaldi (mantan Bendahara Pengeluaran Sekwan 2021) dituntut 7 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp7 miliar subsider 3 tahun penjara.
6. RM Johanda (mantan anggota DPRD periode 2019–2024) dituntut 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp538 juta subsider 2 tahun penjara.
7. Joko Triono (mantan anggota DPRD periode 2019–2024) dituntut 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp700 juta subsider 2 tahun penjara.
8. Matyatun (mantan anggota DPRD periode 2019–2024) dituntut 1 tahun 9 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp72 juta subsider 1 tahun penjara.
9. Budi Hartono (mantan anggota DPRD periode 2019–2024) dituntut 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp642 juta subsider 2 tahun penjara.












