BENGKULUTERKINI.ID – Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sejak Sabtu (21/2/2026). Pemindahan tersebut dilakukan atas permohonan keluarga melalui tim kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Rohidin, Aan Julianda, menjelaskan bahwa faktor keluarga menjadi alasan utama pengajuan pemindahan tersebut. Menurutnya, istri Rohidin lebih banyak menjalankan tugas di Jakarta, sementara salah satu anaknya masih bersekolah di Depok, Jawa Barat.
“Pertimbangan utamanya memang kedekatan dengan keluarga. Istri beliau bertugas di Jakarta dan anaknya masih sekolah di Depok, sehingga akan lebih mudah untuk menjenguk dan memberikan dukungan,” ujar Aan.
Aan menegaskan bahwa perpindahan lapas ini tidak berkaitan dengan upaya menghindari proses hukum. Ia memastikan kliennya tetap kooperatif dan menghormati seluruh ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada tujuan lain selain alasan kemanusiaan dan keluarga. Klien kami tetap menjalani proses hukum sebagaimana mestinya dan tidak ada perlakuan khusus,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum serta memastikan hak-hak Rohidin sebagai warga binaan tetap terpenuhi.












