Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka memperoleh bahan baku berupa air nira dari petani lokal dengan harga Rp 340 ribu per jeriken berisi 35 liter. Dari bahan tersebut, pelaku mampu memproduksi sekitar 45 liter arak per pekan. Minuman beralkohol hasil produksi dijual dengan harga Rp 50 ribu per liter.
“Sekali produksi menghasilkan sekitar 15 liter arak. Dalam seminggu bisa dilakukan tiga kali produksi dengan estimasi keuntungan mencapai Rp 930 ribu per minggu,” jelas Herman.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita ratusan liter arak siap edar, bahan baku, serta berbagai peralatan dan perlengkapan produksi yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Pengungkapan ini, lanjut Herman, merupakan bagian dari langkah tegas kepolisian dalam menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Produksi dan peredaran minuman beralkohol ilegal dinilai kerap menjadi pemicu meningkatnya tindak kriminal di tengah masyarakat.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” tegasnya.












