“Setelah penetapan tiga tersangka dari kluster Direksi Perumda Tirta Hidayah, penyidik menemukan indikasi adanya peran pihak lain. Saat ini peran masing-masing pihak tersebut tengah kami dalami,” ujar Kompol Syahir Fuad, Senin (18/1/2026).
Ia menambahkan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak tersebut.
“Pada hari Senin, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan para saksi untuk pendalaman perkara,” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Bengkulu telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Samsu Bahari selaku mantan Direktur Perumda Tirta Hidayah, Yanwar Pribadi selaku Kepala Bagian Umum periode April 2022 hingga Juli 2024, serta Eki H yang menjabat sebagai Kasubbag Penggantian Water Meter sekaligus diduga berperan sebagai broker penerimaan PHL.












