BENGKULUTERKINI.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Tengah (Benteng) berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 638 juta. Pelaku, seorang karyawan swasta berinisial FW (23), diduga menggelapkan uang penjualan BBM dari SPBU di Desa Ujung Karang, Kecamatan Karang Tinggi.
Peristiwa ini terjadi pada 8 September 2025, ketika FW, yang bertugas sebagai pengawas, diperintahkan untuk menyetorkan uang hasil penjualan BBM ke bank. Namun, setelah membawa uang tersebut, ia tidak kembali ke SPBU dan menghilang.
Pihak SPBU yang mencoba menghubunginya tidak mendapat jawaban, hingga akhirnya FW dinyatakan melarikan diri.
Menanggapi laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Benteng segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, mereka berhasil melacak keberadaan FW di Kota Lubuk Linggau.
“Setelah berkoordinasi dengan Polres Musi Rawas dan Polsek Lubuk Linggau Selatan, tim akhirnya berhasil menangkap FW di Hotel Grand Zhorich saat ia hendak menuju parkiran mobil,” kata Kapolres Benteng, AKBP Totok Handoyo.
Bersama tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp328.700.000, sebuah mobil Toyota Raize, dua unit ponsel, dompet, dan tas. Akibat perbuatannya, FW kini dijerat Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(Bakti)












