“Pemerintah Provinsi akan menindaklanjuti aspirasi ini. Teknisnya, Bupati Lebong akan menyurati Gubernur, kemudian aspirasi tersebut akan kami bawa langsung ke kementerian terkait, khususnya Kementerian ESDM untuk dicarikan solusi hukum yang tetap berpihak pada rakyat,” ujar Helmi Hasan.
Gubernur berharap, dengan adanya legalitas, masyarakat penambang dapat bekerja dengan rasa aman tanpa rasa takut akan sanksi hukum, sekaligus memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
“Tujuannya satu, agar masyarakat Bengkulu, khususnya di Lebong, dapat hidup sejahtera dan bahagia dari kekayaan alamnya sendiri,” pungkasnya.(**)












