BENGKULUTERKINI.ID – Penyidik Subdit Financial Monitoring and Development (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan terkait perkara pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Bengkulu Cabang Pembantu Kepahiang kepada PT Agung Jaya Grup senilai Rp5 miliar.
Sidang praperadilan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Jumat (9/1/2026), dengan agenda pembacaan jawaban termohon atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon.
Kabid Hukum Polda Bengkulu, Kombes Pol Pambudi S.Ik, yang mewakili termohon dalam sidang tersebut menjelaskan bahwa pada hari ini pihaknya telah menyampaikan jawaban resmi atas permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.












