<strong>BENGKULUTERKINI.ID</strong> - Penyidik Subdit Financial Monitoring and Development (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan terkait perkara pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Bengkulu Cabang Pembantu Kepahiang kepada PT Agung Jaya Grup senilai Rp5 miliar. Sidang praperadilan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Jumat (9/1/2026), dengan agenda pembacaan jawaban termohon atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon. Kabid Hukum Polda Bengkulu, Kombes Pol Pambudi S.Ik, yang mewakili termohon dalam sidang tersebut menjelaskan bahwa pada hari ini pihaknya telah menyampaikan jawaban resmi atas permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.<!--nextpage--> “Hari ini kita memberikan jawaban atas permohonan praperadilan dari pemohon. Selanjutnya sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dan duplik,” ujar Kombes Pol Pambudi.<!--more--> Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Fismondev telah berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. “Prosedur yang kami jalankan sudah benar. Pada prinsipnya, praperadilan ini memang merupakan hak pemohon untuk mengajukan gugatan atas hal-hal yang mereka anggap belum sesuai,” jelasnya. Berdasarkan jawaban tersebut, pihak termohon meminta kepada hakim tunggal praperadilan agar menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.<!--nextpage--> Sementara itu, dari pihak pemohon melalui kuasa hukumnya, Hotma T. Sihombing SH, menyampaikan bahwa pokok persoalan yang seharusnya diuji dalam praperadilan ini adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik. “Yang harus diuji dalam kasus ini adalah penetapan tersangka, karena berdasarkan aturan atau SOP permohonan kredit di atas Rp1 miliar seharusnya disetujui oleh kantor pusat, bukan oleh cabang pembantu,” tegas pihak pemohon. Sebagaimana diketahui, Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka masing-masing berinisial YM selaku Kepala Cabang Bank Bengkulu Kepahiang, YS selaku Account Officer, DS selaku Account Officer, serta YG selaku Analis Bank Bengkulu Cabang Kepahiang.<!--nextpage--> Sidang praperadilan ini selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari masing-masing pihak, sebelum hakim tunggal praperadilan menjatuhkan putusan atas perkara tersebut. (Anggi Pranata)