BENGKULUTERKINI.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menolak permohonan praperadilan yang diajukan tiga tersangka dalam perkara dugaan pemberian fasilitas kredit senilai Rp5 miliar di Bank Bengkulu Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kepahiang. Dengan putusan tersebut, penetapan tersangka oleh penyidik Subdit Financial Monitoring and Development (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu dinyatakan sah menurut hukum.
Putusan praperadilan dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Bengkulu pada Senin, 19 Januari 2026. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Bengkulu telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.












