Sementara itu, kuasa hukum para tersangka, Hotma T. Sihombing, membenarkan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya telah ditolak. Meski menghormati putusan hakim, ia menyatakan tetap menyayangkan hasil tersebut karena menilai masih terdapat kejanggalan dalam proses penetapan tersangka.
“Benar, praperadilan untuk tiga tersangka telah ditolak. Hakim berpendapat tindakan penyidik Polda Bengkulu sudah sesuai aturan. Namun kami tetap mencatat adanya hal-hal yang menurut kami patut dipertanyakan,” kata Hotma.
Di sisi lain, satu tersangka lainnya, yakni Yuliana Maitimu yang menjabat sebagai Kepala Cabang Bank Bengkulu Kepahiang, masih menjalani proses praperadilan. Hingga saat ini, perkara tersebut belum diputus dan masih berada pada tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Bengkulu.












