Warga Tuntut Keadilan dan Proses Hukum
Koordinator Penggugat, Riko Putra, S.Ip, S.H, M.H, menilai tindakan PT DDP jelas melanggar regulasi. “Hal ini secara terang-terangan menabrak regulasi yang ada,” tegas Riko. Ia menyebut, hilangnya fungsi hutan penyangga akan berdampak buruk pada ekosistem dan kehidupan masyarakat sekitar.
Sementara itu, gugatan masyarakat senilai Rp 7 miliar terhadap PT DDP atas dugaan pencemaran sungai terus berlanjut. Sidang perdana mengalami penundaan karena majelis hakim meminta penggugat melengkapi berkas gugatan class action. Riko memastikan, seluruh berkas akan dipenuhi sebelum sidang lanjutan pada 27 Agustus 2025.