Menurut Riko, gugatan ini bukan hanya soal ganti rugi, tetapi perjuangan warga yang selama ini dirugikan. “Intinya, kami ingin keadilan atas tindakan ilegal PT DDP,” ujarnya. Setidaknya ada enam desa yang terdampak, dengan tiga di antaranya sangat bergantung pada aliran Sungai Pisang.
Kepala Bidang Perencanaan DLHK Provinsi Bengkulu, Samsul Hidayat, S.Hut, M.M, membenarkan bahwa PT DDP tidak mengurus keterlanjuran alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun sawit.
Berdasarkan catatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ada lima perusahaan sawit di Provinsi Bengkulu yang mengalami hal serupa. “PT DDP ini salah satunya. Mereka tidak lagi punya ruang untuk mengurus keterlanjuran, maka dari itu bisa terancam pidana,” tegas Samsul.












