“Kami sudah mengajar selama puluhan tahun, ada yang 15 bahkan sampai 22 tahun. Tapi sampai sekarang belum ada kepastian status. Kami hanya ingin diakui dan disetarakan, karena kami juga mendidik anak bangsa,” ujar Siti.
Ia menjelaskan, guru-guru TK swasta sebenarnya sudah memenuhi berbagai persyaratan formal. Mereka memiliki sertifikasi pendidik, SK penyetaraan, jabatan, golongan, dan gaji pokok yang dibayarkan dari APBN. Namun perbedaan mencolok dengan guru negeri atau P3K adalah tidak adanya Nomor Induk Pegawai (NIP) dan tidak diberi kesempatan mengikuti tes status kepegawaian.
“Jawaban dari kementerian selalu sama, bahwa guru swasta belum bisa diangkat karena bukan pegawai pemerintah. Padahal kami ini sudah bersertifikat dan ikut proses pendidikan serta ujian yang sama ketatnya,” tambah Siti yang sudah 22 tahun mengajar di TK Anggita, Kelurahan Padang Karang.












