BENGKULUTERKINI.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu melakukan pengukuran garis sempadan jalan di sepanjang Jalan KZ Abidin I hingga kawasan berseberangan dengan toko emas dan Toko New Khatulistiwa, Kamis (8/1/2026).
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kawasan perkotaan dan penegakan aturan tata ruang.
Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, mengungkapkan bahwa hasil sementara pengukuran menunjukkan adanya pelanggaran pada sejumlah bangunan. Rata-rata pelanggaran ditemukan sejauh sekitar dua meter dari ketentuan garis sempadan jalan yang seharusnya.
“Kalau saya lihat, hampir semuanya melanggar sekitar dua meter. Namun kita tetap cek dulu perda lama, apakah ketentuannya 20 meter atau 18 meter, karena bisa saja bangunan ini sudah ada sejak tahun 80-an,” ujar Noprisman.
Menurutnya, Pemerintah Kota Bengkulu tidak ingin serta-merta merugikan masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya akan menelusuri kembali regulasi lama yang berlaku pada saat bangunan tersebut didirikan sebelum mengambil langkah penindakan lanjutan.
Meski demikian, Noprisman menegaskan bahwa bangunan tambahan baru, seperti auning yang menutup trotoar, sudah jelas melanggar aturan. Selain tidak sesuai peruntukan, keberadaan bangunan tersebut juga mengganggu hak pejalan kaki.












