“Fungsi trotoar adalah untuk pejalan kaki dan area antara bangunan dan jalan itu untuk parkir, bukan untuk bangunan tambahan. Ini yang akan kita maksimalkan penertibannya,” tegasnya.
Dinas PUPR Kota Bengkulu memastikan akan menempuh mekanisme sesuai aturan dengan melayangkan surat teguran secara bertahap hingga tiga kali kepada pemilik bangunan yang melanggar.
Apabila teguran tersebut tidak diindahkan, surat akan ditembuskan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk dilakukan eksekusi pembongkaran.
“Kalau sudah tiga kali teguran dan tidak ada tindakan, maka Satpol PP sebagai penegak perda akan melakukan eksekusi. Ini demi ketertiban kota,” pungkas Noprisman. (Firman Triadinata)












