BENGKULUTERKINI.ID – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Bengkulu menetapkan kebijakan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan tersebut resmi di tuangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2026 yang di tandatangani oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah.
Penyesuaian ini dilakukan sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kelancaran pelayanan publik dan kekhusyukan ibadah puasa bagi para pegawai muslim. Pemerintah memastikan bahwa roda pemerintahan tetap berjalan efektif tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut, pengaturan jam kerja di bedakan berdasarkan sistem lima hari dan enam hari kerja.
Untuk perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja, jam operasional di tetapkan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada Senin sampai Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB.
Khusus hari Jumat, jam kerja berlangsung hingga pukul 15.30 WIB, dengan waktu istirahat lebih panjang, yakni pukul 11.30–12.30 WIB.
Sementara itu, bagi unit kerja yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja di berlakukan mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB pada Senin sampai Kamis serta Sabtu, dengan jeda istirahat pukul 12.00–12.30 WIB.












