“Jumlahnya ada 148 orang. Saya berharap semuanya bisa memberikan kontribusi terbaik bagi Setwan DPRD Provinsi Bengkulu,” kata Mustarani.
Pasca penerimaan SK, para PPPK-PW akan diberikan Surat Perintah Tugas (SPT) sebagai dasar penempatan kerja sesuai kebutuhan organisasi.
“Saat sudah ditempatkan nanti, bekerjalah dengan sungguh-sungguh, patuhi perintah atasan, dan bangun kerja sama yang baik dengan seluruh pegawai,” pesannya.
Terkait hak kepegawaian, Mustarani menyebutkan besaran gaji PPPK-PW diperkirakan masih sama seperti tahun sebelumnya, yakni sekitar Rp2 juta per bulan. Namun demikian, sebagai ASN, PPPK-PW juga berpeluang memperoleh hak lain seperti Dinas Luar (DL).












